PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) LABORATORIUM KLINIK DI SUMBER LIMBAH

Talent Nia Pramestyawati

Abstract


Laboratorium klinik merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dengan bertujuan untuk diagnosis dan penyembuhan penyakit. Laboratorium klinik sebagai penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang didominasi oleh limbah klinis yang bersifat infeksius. Limbah infeksius berpotensi menularkan penyakit sehingga perlu adanya pengelolaan LB3 di laboratorium klinik sebagai sumber limbah. Tujuan penelitian ini adalah menentukan pengelolaan LB3 secara teknis berdasarkan timbulan dan jenis LB3 dalam lingkup laboratorium klinik sebagai sumber limbah. Peneltian ini mengambil lokasi di salah satu laboratorium klinik di Surabaya. Data yang dibutuhkan adalah neraca limbah, karakteristik limbah dan layout lokasi penelitian. Jenis LB3 yang dihasilkan Laboratorium klinik belum mampu mengolah LB3 secara mandiri, sehingga pengelola bekerjasama dengan 2 perusahaan sebagai pihak ketiga untuk mengangkut dan mengolah limbah yang dihasilkan. Timbulan LB3 klinis sebagai LB3 utama yang dihasilkan sebesar 12 kg/minggu. Pewadahan LB3 jenis limbah klinis di TPS LB3 menggunakan lemari pendingin agar LB3 klinis dapat disimpan maksimal 90 hari. Laboratorium klinik membutuhkan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3 untuk menyimpan LB3 sebelum dibawa pihak ketiga. Lokasi TPS LB3 berada di lantai 1 dekat pintu keluar untuk memudahkan pengangkut limbah. Dimensi TPS LB3 yang dibutuhkan sebesar 12 m2.

Keywords


Laboratorium klinik, limbah B3, TPS LB3

Full Text:

PDF

References


S. Subekti, “Pengaruh dan Dampak Limbah Cair Rumah Sakit Terhadap Kesehatan Serta Lingkungan,” Teknik Lingkungan Universitas Pandanaran Semarang, 2011.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” Tangerang, 2019.

F. A. Dewantara et al., “Perancangan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pada Perusahaan Galangan Kapal, Politeknik Perka

Pemerintah Republik Indonesia,”Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” 2014.

Kementerian Kesehatan, “Permenkes Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik,” 2010.

Departemen kesehatan,”Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di Indonesia,” Jakarta, 2006.

Kementerian Lingkungan Hidup,”Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3,” Jakarta, 2013.

P. Wulandari,”Upaya Minimisasi dan Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Haji Jakarta,” Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, 2012.

Pemerintah Kota Surabaya,”Perda 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah,” Surabaya, 2016.

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan,”Kepbapedal No 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

A. A. Purwanti,”Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Bercun (B3) Rumah Sakit di RSUD Dr. Soetomo Surabaya,” Jurnal Kesehatan Lingkungan Vol. 10, No. 3,291-296, 2018.

Kementerian Kesehatan,”Kepmenkes Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit,” Jakarta, 2004.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.56/Menlhk-setjen/2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” Jakarta, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Prosiding Seminar Teknologi Perencanaan, Perancangan, Lingkungan dan Infrastruktur

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.