Pendampingan Menuju Sertifikasi Halal pada Produk "Socolat" UMKM Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa

Niniek Fajar Puspita, Afan Hamzah, Daril Ridho Zuchrillah, Achmad Dwitama Karisma

Abstract

Pemeluk agama Islam di Indonesia mencapai 87% dari total jumlah penduduk. Kebutuhan produk halal menjadi hal wajib bagi produsen maupun konsumen muslim, tetapi, kepedulian terhadap kehalalan suatu produk masih sangat rendah. Sertifikasi halal berfungsi tidak hanya sebagai perlindungan konsumen khususnya masyarakat muslim tetapi juga sebagai strategi perdagangan internasional. Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menghasilkan produk salah satunya adalah Socolat. Namun, produk tersebut belum memiliki sertifikasi halal. Produk Socolat merupakan produk makanan berbahan dasar coklat putih dan daun kelor. Produk ini belum memiliki sertifikat halal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan UMKM dari Pondok modern Sumber Daya At-Taqwa (POMOSDA), hingga mampu membawa produk Socolat menuju proses sertifikasi halal. Strategi yang dilakukan antara lain:Melakukan pelatihan kader halal, pemetaan produk, menetapkan titik kritis halal berdasarkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan melakukan pendampingan sampai produk Socolat disubmit seluruh dokumen untuk mendapat sertifikasi halal. Pada akhir kegiatan ini, produk Socolat resmi menjadi binaan Pusat Kajian Halal ITS dan seluruh dokumen ajuan sertifikasi halal beserta kelengkapannya berhasil dibuat dan diajukan kepada Majelis Ulama Indonesia melalui Pusat Kajian Halal ITS.

Keywords

Halal; Nganjuk; Pondok modern; Socolat; UMKM

Full Text:

PDF

References

Ali, M. (2016). Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 291–306. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4459

Brotodjojo, B., & Carolina, L. (2008). All about Chocolate. Gramedia Pustaka Utama.

Brown, A. (2010). Understanding Food: Principles and Preparation 4th ed. Cengage learning.

Fuglie, L. J. (1985). Public Committees, Boards, Councils. 50.

Girindra, A., & MUI, L. (2005). LP POM MUI, pengukir sejarah sertifikasi halal. Majelis Ulama Indonesia.

MUI, L. (2006). Panduan Penyusunan SJH. LPPOM MUI. Majelis Ulama Indonesia.

Srikanth, V. S., Mangala, S., & Subrahmanyam, G. (2014). Improvement of Protein Energy Malnutrition by Nutritional Intervention with Moringa Oleifera among Anganwadi Children in Rural Area in Bangalore, India. International Journal of Scientific Study, 2(1), 32–35.

Zakaria, Z., Thamrin, A., Lestari, R. S., & Hartono, R. (2013). Pemanfaatan Tepung Kelor (Moringa oleifera) dalam Formulasi Pembuatan Makanan Tambahan untuk Balita Gizi Kurang. Media Gizi Pangan, XV(1), 1–6.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.